JAKARTA – Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) mengkritik usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Usulan itu dinilai GMPI melanggar konstitusi.
“Usulan BNPT terkait kontrol tempat peribadatan akan memperkeruh toleransi beragama di Indonesia,” ujar Ketua Pimpinan Pusat GMPI Zaky Mahendra di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Menurut Zaky, kebebasan beragama di Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1045 pasal 29. Bunyinya adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945, maka jika ada pihak yang secara langsung mengontrol pemahaman keagamaan sudah melanggar konstitusi,” tegasnya.
Usulan pemerintah mengontrol semua tempat ibadah disampaikan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023). Dia mencontoh masjid di Balikpapan, terdapat penceramah yang sering mengkritik pemerintah.
“Contoh yang diangkat Kepala BNPT terkair masjid di balikpapan ada penceramah yang sering kritik pemerintah, hal itu bisa diatasi dengan pendekatan dialog,” terangnya.
Lagipula, kata Zaky, sejauh ini masyarakat Kalimantan masih cinta Indonesia dan tidak terpapar radikalisme.
“Harusnya BNPT lebih cermat dalam mengusulkan kebijakan, misal membina para ustadz atau DKM masjid untuk mempromosikan moderasi beragama itu jauh lebih solutif daripada mengontrol secara langsung,” pungkasnya.