Jakarta – Tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN dari jajaran instansi dan lembaga di pusat dan daerah sudah bulat. Pemerintah berjanji tidak akan ada PHK massal honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa keputusan penghapusan honorer harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Ini adalah mandat dari Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.
Oleh sebab itu, Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Terkait dengan penghapusan ini, Presiden Jokowi hanya meminta agar dicarikan jalan tengah.
Anas pun berjanji akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)..
Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas, dikutip Kamis (27/4/2023).
Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujarnya.
Ketiga, solusinya adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.
Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” tegas Anas.
“Intinya, tidak ada PHK massal honorer. Tapi, tidak ada juga tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah,” tambahnya. (*)