Jakarta – Pemerintah menetapkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak dilakukan secara 100% atau full. Dengan demikian ini adalah tahun ketiga dimana THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan secara utuh. Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh mengingat tunjangan kinerja yang menjadi komponen THR dan gaji ke-13 hanya diberikan 50%.
“Hal ini karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap,” papar Sri Mulyani, dikutip Jumat (31/3/2023).
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.
Bagi instansi pemerintah daerah, dia menambahkan diharapkan memberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” terang Sri Mulyani.
Kebijakan ini telah diputuskan dalam PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara – termasuk TNI, Polri.
Kendati demikian, Sri Mulyani tetap berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” tegasnya.
Adapun, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
Berikut ini perhitungan lengkap THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023:
Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan). (*)