Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi Rp 349 triliun ternyata tidak mengandung tindak pidana yang menyeret PNS Kementerian Keuangan secara langsung. Hal ini terungkap setelah Sri Mulyani dimintai penjelasan dalam rapat pemanggilan dirinya oleh DPR.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani membeberkan bahwa dari total tersebut, data transaksi yang terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp 3,3 triliun. Nilai tersebut merupakan data debit kredit dari seluruh pegawai selama 15 tahun, terhitung sejak 2009.
“Ini termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun dari 2009 hingga 2023,” katanya.
Tidak hanya data riwayat transaksi pegawai Kemenkeu untuk kepentingan mutasi dan promosi. “Jadi tidak ada dalam rangka pidana, korupsi atau apa, tapi kita untuk mengecek tadi profiling untuk risk,” tegas Sri Mulyani.
Dikutip dari slide paparan Sri Mulyani, dalam 300 lampiran surat PPATK, terdapat 65 surat berisi transaksi perusahaan atau korporasi bernilai Rp 253 triliun. Ini berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait dengan tugas fungsi DJP dan DJBC.
Kemudian, 135 surat terkait dengan korporasi dan pegawai dengan nilai transaksi Rp 22 triliun, dimana Rp 18,7 triliun korporasi dan Rp 3,3 triliun pegawai Kemenkeu.
Transaksi terkait debit kredit operasional korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu sebagai berikut:
1. Rp 11,38 triliun atas PT A
2. Rp 2,76 triliun atas PT B
3. Rp 1,88 triliun PT C
4. Rp 2,22 triliun PT D & PT E
5. Rp 452 milar PT F
Di sisi lain, terkait dengan pegawai, slide Sri Mulyani menegaskan bahwa akumulasi ini adalah transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun, 2009 sampai 2023, yang telah ditindaklanjuti.
“Terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test),” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, ada 100 surat yang dikirim kepada aparat penegak hukum Rp 74 triliun. (*)