Jakarta – Transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) senilai Rp 349 triliun masih belum menemukan titik terang. DPR RI memutuskan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dimintai keterangan seputar kasus yang menghebohkan ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku siap untuk mengungkapkan secara terang-terangan, di hadapan para dewan parlemen pekan ini.
Mahfud yang juga sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) berharap, Komisi III DPR tidak mengundur lagi undangannya terhadap dirinya.
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” jelas Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Senin (27/3/2023).
Dalam cuitannya itu, ia turut menyebut nama-nama sejumlah anggota Komisi III DPR supaya tidak beralasan absen saat rapat kerja dengannya nanti untuk membongkar transaksi gelap itu.
“Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ungkap Mahfud.
Adapun Mahfud MD diagendakan rapat dengan Komisi III pada Rabu (29/3/2023). Mulanya rapat Komisi III dengan Mahfud terkait ini dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3) dengan alasan kecocokan jadwal yang belum ketemu.
Kemudian rapat itu diundur lagi karena Jumat lalu merupakan hari fraksi, sehingga ditetapkan menjadi 29 Maret 2023.
Saat rapat kerja dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga merupakan Sekretaris Komite TPPU pada Selasa (21/3/2023), Benny sempat menyebut Ivan dan Mahfud memiliki niatan politik yang tidak baik karena mengungkap ke publik angka yang sebetulnya baru berupa data intelijen.
Data Rp 349 triliun itu sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum.
Saat itu, Benny sempat mencecar Kepala PPATK untuk mengungkap aturan perundang-undangan mana yang membolehkan PPATK mengungkapkan laporan itu ke Mahfud.
Sebab, Pasal 47 UU TPPU hanya membolehkan PPATK melaporkan LHA dan LHP nya kepada Presiden dan DPR.
“Saudara Menkopolhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya. Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya pasal mana?” tutur Benny kala itu. (*)