Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI 2023

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, sejak Senin (06/03). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan Maret 2023, alokasi KUR sebesar Rp 12 triliun. Sasaran dari program KUR ini adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan sejak Senin pekan lalu, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dia memaparkan khususnya untuk suku bunga KUR BRI di tahun ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Berita Terkait:  PNS Dilarang Terima Parsel & Mudik Pakai Mobil Dinas

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” kata Supari dalam siaran pers belum lama ini.

Simak syarat lengkap untuk mendapatkan KUR BRI 2023:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

– Belum pernah menerima KUR.

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

    Kriteria Khusus:

– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  • Mengikuti Pendampingan
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

Berita Terkait:  GMPI: Sandiaga Uno Akan Dongkrak Elektabilitas PPP


– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3. KUR Kecil


Kriteria Umum:

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

Berita Terkait:  5 Sektor Usaha RI Paling Diminati Investor

– Wajib Memiliki NPWP

(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: