Pakar Hukum STIH Painan: Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Melawan Konstitusi

Jakarta – Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Andra Bani Sagalane mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 melawan konstitusi. Padahal, Hakim harusnya menegakkan konstitusi.

“Kalau PN meminta KPU melakukan verifikasi ulang bahkan menunda Pemilu, akan melawan konstitusi dan undang-undang,” ujar Dosen Hukum STIH Painan, Andra Bani Sagalane di Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Andra mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E telah jelas menyebutkan bahwa Pemilu diadakan setiap 5 tahun. Undang-undang Pemilu disebutnya juga menyatakan Pemilu diadakan setiap 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Menurut Wakil Ketua LMK Duren Sawit Jakarta Timur ini, Hakim PN Jakpus tersebut tidak memperdulikan dampak secara umum pasca dikeluarkannya keputusan mereka.

Andra kemudian mengingatkan situasi sosial saat ini. Pantarlih sudah bekerja siang-malam membenahi data pemilih untuk persiapan Pemilu 2024.

Berita Terkait:  Dispora Bogor Akan Bangun Sirkuit Road Race Demi Dongkrak PAD

KPU sebagai pihak tergugat juga sudah menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu dengan runut. Hal itu dilakukannya demi menyukseskan Pemilu 2024 yang sudah sesuai amanah dari konstitusi.

“Andai Pemilu kali ini sampai ditunda, kemungkinan dampak negatifnya akan luar biasa. Dan bukan tidak mungkin masyarakat juga akan marah dan demo di mana-mana,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: