Biaya Dinas & Rapat Pejabat Negara, Berikut Rinciannya!

Jakarta – Belakangan ini penggunaan anggaran kemiskinan tengah mendapat kritik dari publik maupun pejabat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga senilai hampir Rp 500 triliun. Menurut dia, banyak anggaran untuk kemiskinan yang terserap hanya untuk kegiatan studi banding dan rapat di hotel. Anggaran ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Memangnya, seperti apa sih aturan rapat di hotel serta studi banding untuk PNS?

Biaya perjalanan dinas serta rapat telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/2022.

Permenkeu ini mengatur standar biaya berdasarkan batas tertinggi atau estimasi biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang terbagi dalam jabatan eselon I atau setingkat pejabat negara hingga eselon III.

Biaya Penginapan untuk Perjalanan Dinas

Biaya penginapan untuk perjalanan dinas berbeda-beda tergantung provinsi dan level jabatan seseorang. 

Adapun biaya tertinggi penginapan perjalanan dinas dalam negeri adalah untuk pejabat negara/eselon I di wilayah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp 8.720.000.

Menyusul DKI Jakarta adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp 5.850.000, lalu provinsi Banten dengan nilai Rp 5.725.000.

Berita Terkait:  Proyeksi Pasar Obligasi Tahun 2023 Cerah

Berikut adalah rinciannya:

Dok KemenkeuFoto: Dok Kemenkeu
Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)Foto: Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)
Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)

Biaya Rapat Pejabat Negara di Hotel

Sementara anggaran rapat atau pertemuan di luar kantor untuk pejabat Menteri atau Setingkat Menteri terbagi dalam paket, tergantun dari durasi rapat.

Untuk biaya rapat halfday alias setengah hari, tertinggi di wilayah Bangka Belitung senilai Rp 549.000. Untuk biaya rapat fullday tertinggi di DKI Jakarta senilai Rp 993.000. Sementara biaya rapat fullboard tertinggi di wilayah Bali senilai Rp 2.523.000.

Berikut adalah rinciannya:

Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)Foto: Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)
Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)

(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles