Buka Jalan Munculnya Capres Alternatif, PKN Bakal Gelar Konvensi Terbuka

JAKARTA – Setelah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 , Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji tersebut terkait syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Umum Gede Pasek Suardika, Sekjen Sri Mulyono dengan kuasa hukum Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Rio Ramabaskara, turun mengawal pendaftaran permohonan uji materi yang nomor tanda terima perkara sama dengan nomor urut PKN, 9.

Ketum Gede Pasek Suardika (GPS), mengatakan, upaya uji materi tentang Syarat Pencalonan Presiden ini sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya yang pernah ada.

“Sejak dulu kami melihat putusan MK soal keserentakan Pemilu memiliki kekosongan norma. Hanya saat itu legal standing belum didapatkan karena belum resmi sebagai Peserta Pemilu. Sekarang PKN sudah sah sebagai parpol peserta Pemilu baru bisa diajukan sebagai pihak yang dirugikan, ” kata Pasek.

Pasek melanjutkan, menurut Pasal 6A ayat 2 UUD 45, secara tegas hak mengusulkan itu ada pada partai politik peserta pemilu. Sehingga setelah disahkan menjadi peserta Pemilu baru bisa mengajukan permohonan agar hak konstitusionalnya tidak hilang.

Berita Terkait:  Djarot Saiful Sebut Ajaran Bung Karno Sangat Relevan Hadapi Krisis Pandemi Covid-19

Mantan ketua Komisi III DPR RI tersebut, mengaku ada empat parpol peserta Pemilu yang belum diakomodir dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Empat parpol baru, hak konstitusionalnya hilang oleh ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut akibat Pemilu serentak,” tegasnya.

“MK harus mencarikan solusi atas hal ini karena itu semua akibat Pemilu serentak. Sementara 14 parpol lainnya bisa menggunakan syarat kursi atau suara sah. Jadi kami tidak memasalahkan prosentasenya, tetapi ketiadaan syarat untuk parpol peserta Pemilu yang baru, ” imbuh bapak asuh dari ratusan anak kurang mampu di Bali ini.

PKN berharap upaya ini bisa menjadi pintu untuk putra putri Nusantara yang ingin mengabdikan dirinya menjadi pemimpin nasional.

“Kami berharap permohonan PKN bisa dikabulkan. Sebab hak parpol peserta Pemilu mengusung capres cawapres dengan syarat yang sama dan tidak diskriminatif. Sebab kami dari mendaftar hingga ditetapkan melalui proses yang sama kok saat giliran hak mengusulkan capres malah dihilangkan,” sentil dia.

Mantan anggota DPD RI, ini melanjutkan, ada ironi dalam pelaksanaan Pemilu serentak dikaitkan dengan parpol peserta Pemilu kali ini. Sebab menurutnya, ada parpol yang prosentase nya tidak dihitung yaitu sekitar 2,3 persen milik Partai Berkarya dan PKPI karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

Berita Terkait:  Minyak Goreng Mahal, Rosyid Arsyad Minta Presiden Ganti Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian

“Menjadi fakta Peserta Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 berbeda, tetapi syarat hasil Pemilu 2019 dijadikan syarat untuk Pemilu 2024. Akibatnya ada 2,3 persen suara sah tidak jelas nasibnya, dan empat parpol baru yang kehilangan hak konstitusionalnya. Harus ada solusi karena MK tugasnya mengawal dan memastikan tidak ada yang hilang hak konstitusional warga negara,” katanya.

Jika permohonannya dikabulkan, PKN telah menyiapkan putra-putri terbaik Nusantara sebagai calon pemimpin nasional.

Jika dikabulkan, masih kata Pasek, PKN akan menyiapkan konvensi terbuka secara adil dan transparan, karena PKN hadir sebagai saluran alternatif bagi tunas bangsa agar jelas alurnya menjadi pemimpin nasional. PKN komit ingin mengawal demokrasi yang berkualitas untuk siapa saja yang pantas dan layak.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles