GMPI Apresiasi Pencabutan Izin ACT

Jakarta – Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) mengapresiasi keputusan Kementerian Sosial RI yang mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Pemerintah khususnya kementerian sosial mengambil langkah pencabutan Izin terhadap ACT sampai pemeriksaan selesai dilakukan secara utuh,” kata Ketua PP GMPI Bidang Kesejahteraan Sosial Denisriyatul Hayati di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Usai putusan itu, Denis meminta pemerintah untuk tidak berhenti di ACT saja. Ia meminta pemerintah juga bisa menyisir lembaga serupa yang lain agar tidak ada lagi masyarakat yang kecewa dan menjadi enggan memberikan bantuan sosial.

“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawal, tidak berhenti di ACT saja. Yayasan lain yang bergerak di bidang yang sama juga perlu karena jangan sampai merugikan masyarakat yang sudah ikhlas memberikan dananya untuk solusi bagi permasalahan sosial,” terangnya.

Berita Terkait:  Ditolak MA, Ini Kronologi Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Menurut Denis, visi ACT begitu mulia, tetapi sangat disayangkan adanya berita bahwa ACT terkonfirmasi melakukan penyelewengan dan pelanggaran dalam manajemennya.

Ia mencontohkan petinggi ACT yang mendapat fasilitas mewah seperti Mobil Berjenis Alfhard dan gaji petinggi sekelas presiden mencapai 250 juta per-bulan.

“ACT juga terkomfirmasi mengambil dana umat untuk gaji karyawan sebesar 13,7 %, sedangkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang membatasi hanya sampai 10%,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles