Ulama PPP Komitmen Kawal Implementasi Perpres Dana Abadi Pesantren

Jakarta – Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2021 telah menerbitkan Perpresl No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Partai Persatuan (PPP) menyambut positif terbitnya Perpres tersebut. PPP juga meminta agar perlu percepatan pelaksanaan Perpres tersebut.

Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Mustofa Aqil Siradj menyambut positif terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurut dia, Perpres ini telah lama ditunggu oleh pemangku kepentingan di pondok pesantren.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 ini. Kami apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepastian mengenai pendanaan pesantren melalui Perpres ini,” ujar KH Mustofa Aqil Siradj di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon ini berharap dengan adanya aturan mengenai pendanaan penyelenggaraan pesantren akan semakin meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia.

“Harapannya dengan keberadaan aturan ini, pendidikan di pondok pesantren di Indonesia semakin berkualitas,” tambah dia.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Choriul Saleh Rasid mengingatkan kementerian terkait untuk melakukan percepatan pelaksanaan Perpres No 82 Tahun 2021.

Berita Terkait:  Anggota Baru KORMI, FYBI Jadi Harapan Daya Tarik Anak Muda Indonesia

“Kami berharap Perpres No 82 Tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kalangan pesantren dalam hal pendanaan penyelenggaraan pesantren di Indonesia,” tegas mantan anggota Komisi Agama DPR RI periode 2004-2009 ini.

Menurut dia, keberadaan Perpres No 82 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Aturan ini untuk memperjelas keberadaan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pesantren di Indonesia melalui dana abadi untuk pesantren,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles