Pemkab Bangkalan Ubah Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

BANGKALAN – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bangkalan dimajukan. Sebelumnya Pilkades serentak di 120 Desa itu akan digelar Rabu tanggal 5 Mei, dimajukan menjadi Minggu tanggal 2 Mei 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Handiyansyah mengatakan, keputusan itu diambil menyusul adanya surat edaran dari Kapolda Jawa Timur.

Surat tersebut bernomor: B/13608/XII/OPS.1.3/2020, Roops, tanggal 28 Desember 2020 tentang jadwal rencana operasi yang akan digelar Polda Jatim Tahun 2021 dan surat Kapolres Bangkalan nomor: B/263/III/OPS.1.3./Bagops, tanggal 15 Maret 2021.

Atas keputusan ini, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/54/Kpts/433.013/2021 Tanggal 16 Maret 2021. Tentang perubahan atas keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/54/Kpts/433.013/2021 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, alasan memajukan pelaksanaan Pilkades serentak karena bertepatan rencana operasi semeru yang akan digelar Polda Jatim Tahun 2021.

Berita Terkait:  GP NasDem Mengapresiasi SE Menag Tentang Prokes Salat Idul Adha 1442 H

“Bahwa hari H pemilihan kepala desa, bersamaan dengan operasi Semeru. Sehingga personel keamanan nanti tidak bisa maksimal karena benturan dengan kegiatan Operasi,” kata Handiyansyah, Kamis (18/3/2021).

Atas dasar itu, Bupati Bangkalan mengintruksikan untuk membuat keputusan terkait perubahan jadwal pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pilkades berjalan damai dan kondusif.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles