BANGKALAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan gencar melakukan razia uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Razia tersebut untuk menyasar kendaraan-kendaraan baik MPU, truk maupun kendaraan angkutan barang yang uji KIR-nya sudah mati.
Kepala Dishub Bangkalan melalui Kasi Lalin Dishub Bangkalan Moh Syaiful Rohman mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak 34 angkutan.
“Yang ditindak hanya 3 unit karena memang belum melakukan uji KIR,” paparnya.
Dari beberapa kendaraan seperti truk, pikep dan mobil barang, kebayakan yang terjaring razia adalah mobil angkutan barang. “Mereka langsung diberi surat tilang kemudian membayar denda tilang ke Pengadilan,” terangnya.
Bahkan kata dia, dari hasil razia uji KIR yang dilakukan di dua tempat yaitu di Terminal Bancaran dan Terminal Kamal, petugas mendapati supir yang tidak membawa surat-surat.
“Ada supir yang mokong, mereka tidak bawa buku uji KIR dan STNK, ya kita langsung tilang saja,” tuturnya.
Ditambahkan dia, razia uji KIR ini akan terus dilakukan, agar supaya mobil-mobil baik itu truk, pikep dan mobil angkutan barang tertib.
“Yang jelas razia ini akan terus kita lakukan secara rutin, untuk tempat razia tentatif dan melihat situasi dan kondisi,” tukasnya.(*)