SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menolak divaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan, yang mengatakan sanksi bagi ASN yang menolak divaksin Covid-19 itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ia juga menjelaskan, sanksi bagi ASN yang menolak Vaksinasi berupa pencabutan fasilitas.
“Jenis sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara,” katanya di Sampang, Rabu (3/3).
Yuliadi mengatakan bahwa sebagian ASN yang menolak untuk divaksin, karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 berbahaya.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukas dia.(*)