Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi.
Wakil Sekjen DPP PPP, Idy Muzayyad mengatakan peredaran miras dan perilaku mabuk-mabukan di masyarakat bisa menimbulkan ‘mudharat’ bahkan menyebabkan kematian dan pembunuhan, dengan itu PPP menilai legalisasi miras tidak sesuai dengan nilai Pancasila.
“Jadi urgensi pelarangan minuman keras atau minuman beralkohol (minol) itu bukan semata soal agama, tapi juga bertentangan dengan nilai Pancasila,” ungkap Idy kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Idy menjelaskan nilai Pancasila yang dimaksud adalah sila pertama ” “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
“Karena kalau orang mabuk kemudian melupakan Tuhan. Sekaligus dia mengabaikan kemanusiaan sehingga bisa menimbulkan kematian. Apalagi terkait dengan sikap adil dan beradab, pasti diabaikan itu gara-gara miras,” imbuh Idy.
Karenanya, PPP mendorong agar RUU Minol yang sudah masuk prolegnas untuk disegerakan pembahasan dan pengesahannya. Pemerintah diminta juga untuk pro aktif memberikan respon meskipun RUU Minol merupakan inisiatif DPR.
“Beberapa fenomena negatif belakangan akibat miras harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa RUU Minol tersebut perlu disahkan menjadi UU yang bisa mencegah hal tersebut terjadi di kemudian hari,” pungkas Idy. (-)