BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengendus adanya dugaan tindak pidana serta kerugian negara di Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Kejari telah memeriksa sekitar 10 orang pejabat Perusahaan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan mereka yang diperiksa oleh penyidik seputar kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.
“Seputar kegiatan yang dilaksanakan, dasar kegiatannya apa, karena ada dugaan kerugian uang negara,” ungkap Putu Arya Wibisana, Selasa, (23/2/2021).
Putu Arya mengatakan, salah seorang yang diperiksa dalam proses penyidikan tersebut adalah
Plt. PD Sumber Daya, Moh. Kamil.
Selain itu kata Putu, pihak juga mengumpulkan berkas dan data yang berhubungan dengan kegiatan PD Sumber Daya.
“Yang jelas tetap berlanjut, sekarang pengumpulan barang bukti, hasilnya nanti akan disampaikan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Plt. PD Sumber Daya, Moh. Kamil, enggan memberikan keterangan ikhwal periksa tersebut.
“Saya masih rapat, nanti ya,” ucapnya singkat.(*)