Jakarta – Bagi Anda yang mau memasang listrik, PLN telah merilis harga memasang listrik baru atau biaya memasang listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi sehingga saat ini masih berlaku.
Biaya pasang listrik baru prabayar:
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.000
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500
Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp20.000. Biaya pasang baru listrik tersebut meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), dan pajak penerangan jalan.
Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:
- Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900
- Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900
- Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200
- Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000
Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:
- Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
- Klik menu Pasang Baru Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
- Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
- Isi formulir Data Pemohon.
- Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
- Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.