BANGKALAN – Pemerintah kabupaten Bangkalan menerapkan Pemberlakuan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengefektifkan penularan virus Covid-19.
Dari kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan 50 persen jamaah saat berkunjung ke tempat ibadah dan ruang publik.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein menyampaikan, pembatasan di tempat peribadatan guna menghindari penyebaran virus Corona yang belum kunjung usai.
“Upaya memutus mata rantai di tempat-tempat kerumunan, diantaranya tempat ibadah,” katanya di Bangkalan, Jumat (12/2/2021).
Dijelaskan oleh Agus, sapaan akrabnya Agus Sugianto Zein, penyebaran virus asal Wuhan, China, cukup tinggi pada empat kecamatan itu. Sehingga, tim Satgas memfokuskan pada daerah-daerah yang masyarakatnya banyak terkonfirmasi Corona.
“Bangkalan kota 574 orang yang terpapar Corona, Burneh 169 orang, Socah 109 orang dan Kamal 251 orang yang positif,” paparnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan PPKM skala mikro dapat menekan angka penyebaran virus Corona. Selain itu, jika ada yang terpapar dapat dicegah secara dini.
“Bisa di cegah di desa masing-masing melalui posko yang dibentuk,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Bangkalan menerapkan Pemberlakuan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di
Bangkalan Kota, Burneh, Socah dan Kamal.(*)