Warga Bangkalan Takut Jika Sertifikat Tanah Diambil Pemerintah

BANGKALAN – Kabar mengenai pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik menyeruak. Sejumlah masyarakat mulai was-was dengan isu yang beredar itu, khawatir sertifikat tanahnya diambil oleh pemerintah.

Tak terkecuali, Sulimah (52), warga Desa Galis Kecamatan Galis, Bangkalan Jawa Timur yang meragukan wacana tersebut. Jika hal ini memang diberlakukan, justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.

Sulimah mengaku sudah nyaman dengan sertifikat fisik atas tanah miliknya seluas 60 meter di Desa Galis. Sertifikat itu menjadi bukti baginya atas kepemilikan tanah dan tak ada orang atau pemerintah yang bisa mengambil alih.

Saat mengetahui kabar sertifikat tanah elektronik, ia pun merasa cemas.

“Saya masih ragu, apalagi tidak semua tanah disini bersertifikat,” ujar dia, Senin (8/2/2021) kepada Kanalberita.co.

Senada, Dhofir (45) juga warga Bangkalan yang mengaku sudah mengetahui ada perubahan sertifikat tanah elektronik itu. Namun dia tidak akan mengubah lantaran masalah keamanan data.

“Saya tahu itu, ini kan belum tentu aman. ‘amit-amit’ nanti bisa disalahgunakan,” tukas dia.

Berita Terkait:  Sidang Tahunan MPR, Presiden Ungkap Kesuksesan Indonesia Dalam Bidang Olahraga

Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal sertifikat tanah. Untuk ke depannya, sertifikat tanah tak lagi berbentuk kertas atau buku, melainkan elektronik yang datanya masuk ke dalam sistem pertanahan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik.

Sementara, sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

Untuk itu, setelah pemilik memiliki sertifikat elektronik, maka bukti kepemilikan dalam bentuk kertas akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Selanjutnya, data-data itu akan dialihmediakan alias scan dan disimpan di pangkalan data atau sistem pertanahan elektronik.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: