BANGKALAN – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memimpin langsung rapat perdana Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten, Jum’at (29/01/2021).
Pada rapat koordinasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya tentang penetapan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 500 DPT di tiap Desa.
Ra Latif sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, jumlah pemilih di masing-masing TPS maksimal berjumlah 500 daftar pemilih tetap (DPT).
“Lebih dari 500 harus jadi dua TPS, itu mengacu pada Peraturan diatasnya, agar tidak menimbulkan kerumunan massa,” katanya.
Bupati mengimbau kepada masyarakat khususnya BPD yang terlibat dalam pembentukan panitia Pilkades ini agar melibatkan aparat keamanan yakni TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.
“Kami berharap ini berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak pada 05 Mei 2021.(*)