Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Pria Ini Diciduk Polisi

Pontianak –  Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) menangkap pria inisial AS (30). Ia ditangkap karena diduga menyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

“Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun Facebook atas nama AS yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin Covid-19,” ujar Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Kalbar Komisaris Besar (Kombes) Juda Nusa Putra di Pontianak, Rabu (27/1/2021).

Pengungkapan ini, kata Juda, berawal saat Tim Patroli Siber Polda Kalbar menemukan akun Facebook di grup komunitas Pontianak Informasi (PI) mengunggah komentar yang diduga mengandung hoaks, Senin (25/1).

Dalam komentarnya, AS menuliskan, “Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona.”

Berita Terkait:  Kiai Ali Fikri 'Nyoblos' di TPS 6 Guluk-guluk Sumenep

Menurut Juda, setelah menemukan unggahan tersebut, timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap akun FB itu dan mencari keberadaan pemiliknya. Pada hari yang sama, pemegang akun FB tersebut langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari posting-an akun Facebook milik AS.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: