Kendari – Pengadilan Kota Kendari menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi UHO yang dilakukan oleh oknum Dokter, Senin (25/1/2021). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kasus tersebut.
“Saat ini, kami sedang menjalankan sidang kedua pemeriksaan saksi dan saksi ahli, saya belum bisa memberikan penjelasan detailnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari Kelik menambahkan, sesuai keterangan korban dan surat dakwaan menyebutkan bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta.
Akhirnya korban dicium dan diremas payudaranya hingga lecet. “Korban meronta, hingga terdakwa memegang payudaranya dan melakukan itu,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kelik, terdakwa dokter itu juga merupakan dosen pembimbing mahasiswa Kedokteran. “Korban ini adalah mahasiswi terdakwa, selaku dosen pembimbing,” tuturnya.
Akibat aksi bejatnya, dokter selaku terdakwa dikenakan sanksi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP.
Di sisi lain, terdakwa telah menjalankan masa tahanan di Rutan Polda Sultra mulai tanggal 31 Agustus 2020 – 20 September 2020. Selanjutnya perpanjangan penahanan dari tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021.