Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal meminta pihak WhatsApp dan Facebook untuk transparan mengenai penggunaan data pribadi penggunanya. Pernyataan ini merespon kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan menyerahkan data ke Facebook sebagai perusahaan induknya.
“Kami meminta pihak WhatsApp dan Facebook untuk transparan mengenai kebijakan tersebut. Mereka harus menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan, termasuk yang diserahkan ke pihak ketiga, dan data itu dipergunakan untuk kepentingan apa,” ujar Muhammad Iqbal di Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Politisi PPP ini juga meminta Pemerintah agar WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data-data pribadi. Penguatan itu dinilainya sangat penting agar kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tidak lagi terjadi.
Terlebih, diketahui kasus kebocoran data-data pribadi pengguna Facebook bukan kejadian pertama kali. Kasus kebocoran data Facebook pada Desember 2019 lalu pernah dibongkar perusahaan riset teknologi Comparitech dan ahli keamanan siber Bob Diachenko.
Mereka menemukan adanya celah menuju kumpulan data tersebut pada 14 Desember 2019. Menurut mereka, data 267 juta nomor ponsel, nama dan ID pengguna Facebook sempat bocor.
Database ini tidak dilindungi oleh password maupun sistem keamanan lain. Akses menuju ke database ini sudah dihapus. Namun, Comparitech dan Diachenko berkata pintu menuju data-data pribadi pengguna Facebook itu sempat terbuka selama hampir dua pekan. Mereka juga menyakini seseorang telah membuat data-data ini bisa di-download di forum hacker.
Muhammad Iqbal melanjutkan, yang terpenting lagi adalah masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial dan layanan berbasis online apapun. Jika ada permintaan persetujuan penggunaan data pribadi jangan asal disetujui.
“Kalau ada permintaan persetujuan tentang penggunaan data pribadi, masyarakat agar dapat membacanya lebih seksama agar terhindar dari dampak-dampak yang merugikan, baik penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan,” harapnya.
Kebijakan perlindungan data ini, kata Iqbal, mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan legislasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini, RUU PDP masih dalam proses pembahasan DPR dan juga Pemerintah.
“Fraksi PPP DPR RI mendukung DPR RI dan Pemerintah dalam pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP ini penting untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan online,” tutup dia.