Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac menjadi langkah penting dalam rencana vaksinasi di Tanah Air. Ia pun berharap vaksinasi dapat dilaksanakan sesegera mungkin. MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences China dan PT Bio Farrma.
“Di Indonesia, sudah seharusnya vaksinasi disegerakan, apalagi sudah ada fatwa halal MUI dan EUA dari BPOM,” kata Nabil saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Menurut Nabil, dengan izin dari BPOM dan fatwa halal MUI, artinya vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah terbukti keamanan, khasiat, dan kehalalannya. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri rencananya dimulai pada Rabu (13/1/2021).
” Vaksinasi memang seharusnya secepat yang kita bisa. Beberapa negara lain sudah berlomba untuk mempercepat proses dengan cara masing-masing, sesuai prosedur kesehatan dan keamanan,” tutur Nabil.
Kendati begitu, Nabil mengingatkan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat. Dia menegaskan, 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) merupakan “jurus” paling ampuh mencegah penularan Covid-19.
“Meski vaksinasi sudah dimulai, protokol kesehatan tetap harus dijalankan sampai Covid-19 benar-benar terkendali,” kata dia. Diberitakan, BPOM menyetujui penggunaan darurat vaksin Covid-19 CoronaVac buatan Sinovac Biotech, China.