Wamenag: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci.

Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

“Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” kata Zainut dalam siaran pers, Minggu (10/1/2021).

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut, Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti.

Berita Terkait:  PPP Sumenep Kerahkan Kekuatan Menangkan Fattah Jasin-Ali Fikri

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” kata dia.

Zainut mengatakan, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.

Namun, ia menegaskan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” kata dia.

Proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terdapat tujuh proses yang harus dilalui yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” ucap dia.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: