BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membatasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pembatasan jam kerja ASN ini bagian dari kebijakan untuk mencegah penularan virus corona kluster perkantoran.
Bupati Bangkalan melalui Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsyah menginstruksikan agar jam kerja ASN yang bekerja di kantor dibatasi. Aturan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/4097/433.032/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Peraturan mulai berlaku dari tanggal 4 Januari 2021 hingga tanggal 17 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan waktu kerja ASN akan diberlakukan mekanisme shift, satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja dari rumah untuk jabatan pelaksana dengan komposisi masing-masing 50%. Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya.
“Untuk pembagiannya akan diatur oleh masing-masing OPD,” demikian dalam surat tersebut.
Untuk pengaturan jadwal kerja ASN Bangkalan adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan hari jumat masuk pukul 07.00 hingga 14.30 WIB. Sementara untuk unit pelayanan tetap seperti biasanya dan akan diatur oleh masing-masing OPD.(*)