Jakarta‐ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan tim perumus RPP Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk berhati-hati dalam memilih kata-kata yang akan digunakan dalam peraturan turunan tersebut.
“Kami minta nanti ada tim aspirasi yang menjaga dan memelototi karena kata-kata ‘dapat’ dan ‘mendapati’ itu bahasnnya 2 minggu, ini jadi kunci,” ujarnya pada pembukaan diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, Selasa (22/12/2020).
Airlangga menyebut usaha pemerintah melakukan reformasi kebijakan akan sia-sia jika nanti K/L melakukan deform atau menolak karena terjadi salah tafsir.
“Jangan sampai upaya yang sudah kita bahas dengan parlemen yang sudah panjang, jangan sampai K/L mengembalikan dalam pembahasan,” imbuhnya mengingatkan.
Di kesempatan sama, ia menyebut UU Ciptaker akan mengubah paradigma konsep perizinan di Indonesia. Ke depannya, konsep yang dianut berbasis risiko (risk based approach).
Artinya, izin diberikan selama perusahaan memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, tak disebutkan berapa lama izin akan berlaku.
Izin dapat dicabut kapan saja jika pemerintah menilai pengusaha melanggar aturan atau tak lagi memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
“Secara prinsip, izin tidak berjangka waktu, batas waktu tertentu itu kontak, kontrak kerja, kontrak karya, dan sebagainya,” tutur Airlangga.