Baidowi: UU Ciptaker Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Maritim

Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (Aweik) mengatakan Undang-undang Ciptaker sebagai upaya mempermudah dan meningkatkan ekonomi maritim. Hal itu dia katakan dalam Seminar Nasional Maritim yang diselenggarakan oleh Nasional Maritim Institut di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

“Undang-undang Ciptaker ini menyentuh semua jenis usaha yang ada, termasuk di sektor maritim, spiritnya mempermudah akses mereka,” kata Baidowi.

Politisi dari PPP ini juga menegaskan bahwa UU Ciptaker berorientasi pada efektifitas dan efisiensi perputaran ekonomi.

“Kalo kita pahami, UU Ciptaker kan akan mempermudah beberapa hal. Misalnya, perizinan usaha lebih cepat, meningkatkan investasi, birokrasi yang simpel, lapangan kerja naik dan umkm terfasilitasi,” ujar dia.

“Jika perizinan mudah dan investasi naik, kan logikanya lapangan kerja pasti banyak,” imbuhnya.

Aweik juga menyampaikan bagian dari urgensi UU Ciptaker adalah mewajibkan adanya ruang untuk pelaku usaha UMKM di setiap pelabuhan dan pengembangan wisata bahari (wisata pantai).

“Kita harus tau bahwa UU Ciptaker juga mewajibkan adanya 30 persen ruang untuk UMKM di pelabuhan, termasuk mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata pantai” Pungkasnya.

Berita Terkait:  PPP Setuju RUU Ciptaker dengan Syarat

Diketahui, Undang-undang Ciptakerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 3 November 2020.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: