Arsul Sani Sebut DPR Setuju Perpres TNI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR I, Arsul Sani, mengklaim tidak ada satupun anggota fraksi di DPR yang menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Tidak ada satupun yang menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Yang ada bagaimana menempatkan dalam skema seperti apa pelibatan TNI itu perlu dilakukan atau harus dilakukan,” kata Arsul dalam diskusi di Gedung Media Center DPR Jakarta, Selasa, (1/112020).

Arsul menceritakan, saat pembahasan Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (sekarang UU Nomor 5 Tahun 2018) pada dasarnya semua pihak sepakat untuk itu. Tetapi, yang muncul saat ini perdebatan terkait ruang lingkup pelibatan TNI dan Polri agart tidak terjadi mispersepsi tentang dua Lembaga yang bersangkutan.

“Makanya UU-nya pun masih pemberantasan tindak pidana terorisme. Artinya, peristiwa terorisme dianggap tindak pidana, jika dianggap pidana maka secara otomatis itu ranahnya Polri” kata dia.

Namun, Arsul menilai penting melibatkan TNI dalam menangani kasus terorisme, karena ada situasi di mana polisi tidak bisa sendirian, seperti kasus yang terjadi di Sigi dan Poso.

Berita Terkait:  Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

“Karena tidak bisa dan sudah terjadi dalam praktek dan ada UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dilibatkan, maka ada operasi tinombala yang gabungan Polisi dan TNI,” ujarnya.

Menurut Arsul, TNI juga tidak bisa menangani terorisme sendirian karena akan ada masalah legalitas dan keabsahan operasi dari sisi hukum. Karena itu, ia pun meyakini pelibatan TNI dalam penanganan teroris akan dilakukan Bersama polisi dengan skema yang proporsional.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: