KPU RI: Pemilih Harus Memiliki E-KTP

Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya ditanggal 09 Desember harus mempunyai KTP Elektronik. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR RI dalam rangka Pembahasan Data Kependudukan dan Data Pemilih Pilkada Serentak 2020, Kamis, 26 November 2020.

“iya seperti yang terkandung dalam Undang-undang, yang bisa menggunakan hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP Elektronik,” kata Budiman saat diwawancara kanalberita.co.

Budiman juga menjelaskan hingga saat ini KPU terus bekerja keras agar masyarakat segara rekam pembuatan KTP elektronik. Selain itu KPU berkordinasi dengan mendagri soal ketersediaan blanko agar masyarakat yang sudah rekam bisa langsung mencetak E KTP.

“KPU terus mensosialisasikan agar masyarakat segera rekam pembuatan KTP Elektronik, Mendagri juga sudah menyiapkan blanko, jadi tinggal cetak saja nanti kalo sudah rekam,” ujar Budiman.

Dia juga menambahkan bagi daerah yang belum tersedia blankonya bisa menggunakan surat keterangan sudah rekam pembuatan E KTP sesuai peraturan yang ada di KPU.

Berita Terkait:  4 Raksasa Dunia Sepakat Garap Proyek di Sulawesi

“bagi daerah yang belum tersedia blankonya karena kendala teknis, maka bisa menggunakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah rekam pembuatan E KTP,” Imbuhnya.

Seperti yang diketahui Indonesia akan menggelar pesta demokrasi (Pilkada) ditanggal 09 Desember 2020 nantI, ada 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: