Atasi Dampak Buruk Miras, Pengamat Kebijakan Publik Sebut RUU Ini Diperlukan

Bandung – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menilai rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol saat ini diperlukan. Menurutnya, kasus kriminal yang didasari oleh konsumsi minuman beralkohol (minol) hingga saat ini kerap terjadi di masyarakat.

“Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras,” ujar Deden Ramdan saat dihubungi melalui alat telekomunikasi, Sabtu (14/11/2020).

Deden mengakatakan, RUU tersebut perlu diterbitkan berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi miras di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, perlunya sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan oleh penyalahgunaan miras.

“Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras, sehingga perlu untuk diatur,” terang Wakil Rektor III Universitas Pasundan tersebut.

Meski begitu, tegas dia, juga diperlukan turunan dari RUU tersebut. Ia menyebut Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

“Jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti, sektor pariwisata,” kata Deden.

Berita Terkait:  8 Raksasa Properti di Indonesia

Tak hanya itu, Deden mencontohkan di Kabupaten Pangandaran, para pelancing asing sering mengonsumsi miras saat berlibur.

“Penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah mana yang diizinkan untuk mengkonsumsi minuman, sehingga daerah yang memikat wisatawan asing khususnya diberikan kelonggaran,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: