Jakarta – Cara membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) mudah. Karena untuk membuat SKCK dapat dilakukan secara online.
Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah atau mengupload dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian, mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Pengisian formulir dapat dilakukan dengan cara mengklik link skck.polri.go.id atau ketik di pencarian Google SKCK Online. Setelah diklik, akan muncul situs resmi dari Polri.
Kemudian, klik form pendaftaran pada menu bagian atas. Di bagian form pendaftaran, akan muncul, seperti Satwil, hubungan keluarga, perkara pidana, lampiran, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan.
Catatan untuk diisi di bagian form pendaftaran tujuan pembuatan SKCK adalah :
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat.
- Penerbitan Visa, ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri, Naturalisasi Kewarganegaraan, Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA, dan Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalon Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat 2. Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Adapun syarat SKCK adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER atau fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. SKCK memiliki fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.