BANGKALAN – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akhirnya menyetujui Pembelajaran Tatap Muka di 8 Kecamatan yang berstatus Zona Kuning. Pembelajaran Tatap Muka akan dilakukan untuk Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP.
Persetujuan itu dituangkan dalam Rekomendasi Bupati Tangal 27 Oktober 2020, perihal Permohonan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020.
Dalam keputusannya, PTM yang oleh sekolah dapat disetujui dengan Uji Coba pelaksanaan sekolah Tatap muka jenjang PAUD, TK, SD dan SMP hanya dilaksanakan pada 8 Kecamatan yang saat ini dalam status Zona Kuning.
“Sebelum pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka, masing-masing UPTD Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan masing-masing,” terang Bupati dalam Surat Persetujuannya, Senin (16/11/2020).
Selain itu, Pihak sekolah wajib menerapkan SOP Protokol Kesehatan secara ketat terhadap tenaga pendidik dan peserta didik.
Lebih lanjut, R Latif meminta Dinas Pendidikan Kabupaten melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Bangkalan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan.
“Apabila ditemukan indikasi ataupun pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan akan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut,” tutupnya.(*)