PWNU JATIM: Pabrik Minuman Beralkohol Harus Ditutup

Jawa Timur- Khatib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif menegaskan setuju dengan RUU Larangan Minol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI. Menurutnya minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Saya sangat setuju. Jadi minuman keras itu seperti sabda Kanjeng Nabi ‘ummul khaba its’ (induk dari segala kejahatan) penyebab kriminalitas, ya asalnya dari situ,” tegas KH Safruddin Syarif Jumat (13/11/2020).

Ia juga setuju jika pengguna Minol dikenakan sanksi pidana dan denda. Karena menurutnya hal itu akan membuat jera dan orang akan bepikir dua kali untuk meminumnya.

“Kalau sanksi itu harus ada. Karena di dalam hadist Nabi itu, orang yang minum-minuman keras itu pasti dia akan ngomong yang tidak-tidak. Akan menjelek-jelekan orang lain dan sebagainya. Oleh karena itu harus ada sanksi yang positif, sanksi yang bikin membuat jera orang,” jelasnya.

Safruddin juga berharap adanya RUU Larangan Minol harus dibarengi dengan penutupan pabriknya. Karena menurutnya, UU tidak akan berjalan jika pabriknya masih memproduksi dan menyediakan barangnya.

Berita Terkait:  UMKM Jadi Sektor Penting Untuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi.

“Itu pabrik-pabriknya juga harus ditutup. Jangan ada pabrik. Kalau ada pabrik terus ada hukuman ya percuma. Karena kita melarang tapi kita juga menyediakan,” tegas Safruddin.

Ia menyadari prosesnya akan alot apalagi berkaitan dengan pajak dan perusahaan-perusahaan besar, tetapi dia berharap DPR harus tetap memperjuangkan pengesahaan RUU Minol agar tidak menyengsarakan rakyat.

“Kalaupun ini akan alot pembahasannya. Justru perusahaan-perusahaan besar harus diutamakan. Jangan karena pajak terus kita menyengsarakan rakyat. Jangan lah itu berbahaya,” tandas Safruddin.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: