Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas lagi rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU itu merupakan usulan dari sejumlah fraksi serta masih dalam proses harmonisasi.
“Iya (dibahas). Diharmonisasi karena usulan anggota,” ungkap Supratman kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 Anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP,dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
“Pengusulnya yang paling banyak PPP” ucap Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.
Hal senada disampaikan oleh salah satu pengusul dari Fraksi PPP Sa’aduddin Djamal, menurut dia RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dia juga menegaskan kalau aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama,bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata Sa’aduddin, Rabu (11/11/2020).