Depok – Seorang pria berinisial SP (25 tahun) digiring ke Polres Metro Kota Depok lantaran melakukan begal payudara pada Rabu (28/10/2020). Tak tanggung-tanggung, dalam waktu berdekatan di hari yang sama, dua orang menjadi korbannya.
“Unit PPA telah mengamankan pelaku perkara pencabulan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok, Kompol Wadi Sabani di Depok, Jumat (30/10/2020).
SP diduga telah meremas payudara remaja putri berinisial YO (21 tahun). Seorang perempuan lainnya juga menjadi korban begal payudara yang dilakukan SP ini.
Wadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat YO sedang makan bersama temannya disebuah warung makan pada pukul 23.00 WIB. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung meremas payudara korban.
“Pelaku datang dan langsung memegang payudara korban, lalu pelaku pun pergi,” ungkap Wadi.
Tak berselang lama, SP kembali melakukan aksinya. Korbannya adalah penghuni kos putri. Namun, aksi keduanya ini dia dipergoki oleh warga sekitar dan langsung ditangkap.
“Setelah itu korban dan pelaku dibawa ke Polres Metro Depok,” pungkasnya.