Kemnaker Desak Perbankan Segara Selesaikan Subsidi Gaji

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak perbankan agar segera menyalurkan dana bantuan subsidi gaji ke penerima. Pasalnya subsidi gaji hanya tersalurkan ke 11.950.300 pekerja atau 97,37% dari total penerima tahap I hingga tahap V.

“Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” kata Ida, Rabu (14/10/20).

Ditahap V ini, Kemnaker menerima data calon penerima subsidi sebanyak dua kali. Pada 29 September 2020, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pada tanggal akhir pengumpulan data, 30 September 2020, pihaknya hanya menerima 40.358 data. Total data yang masuk untuk tahap V ini sebanyak 618.588.

“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19,” ungkapnya.

Diketahui, dari hasil data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43%. Sedangkan untuk tahap II sebanyak 2.981.533 penerima atau 99,38%. Adapun di tahap III sebanyak 3.476.361 penerima atau 99,32%. Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20% dan tahap V sebanyak 427.016 penerima atau 69,03%.

Berita Terkait:  Pemerintah Akomodir Aspirasi Aparatur Negara terkait Cuti dan Pemberhentian PNS Pada PP No. 17/2020

Selanjutnya, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” ujar Ida.

Subsidi itu memiliki anggaran Rp37,7 triliun dengan target penerima 15,7 juta pekerja. Subsidi ini hanya diperuntukan bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: