Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan No 177 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi.
Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan Covid-19 ada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.
SK tersebut mengatur jumlah penumpang dalam mobil. Dalam satu baris tempat duduk kendaraan pribadi roda empat dibatasi dua penumpang. Aturan ini masih sama dengan aturan selama PSBB sebelumnya.
Perbedaannya adalah penumpang yang tinggal di alamat domisili yang sama diperbolehkan untuk duduk pada barisan tempat duduk yang sama.
“Sekarang bila satu domisili boleh duduk bersebelahan. Di SK Kadishub 177 tahun 2020 itu diperbolehkan,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Susilo Dewanto, Senin (12/10/20).
Sebelumnya, aturan ini tidak berlaku sehingga seluruh penumpang harus duduk di barisan kursi yang berbeda.Sementara, bagi kendaraan taksi daring maksimal jumlah penumpang adalah dua orang per baris tempat duduk.
Sehingga total jumlah penumpang adalah empat orang bagi mobil berkursi dua baris dan enam orang bagi mobil berkursi tiga baris.