Jakarta – Hadirnya siswa STM dalam demo penolakan RUU Ciptaker beberapa waktu lalu menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal. Ilizza menilai pada dasarnya demo siswa saat itu pada dasarnya memang tidak melanggar hukum, karena sebagai remaja yang sudah berumur 17 tahun bisa menyalurkan aspirasinya.
“Namun sebaiknya siswa STM bisa menyalurkan aspirasinya melalui cara lain, karena turun ke jalan bagi siswa STM cukup riskan dan berbahaya. Apalagi umumnya mereka tidak terorganisir dengan baik seperti mahasiswa yang sudah biasa berorganisasi,” paparnya.
Dikatakannya, saat ini, sekolah sedang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), jadi besar kemungkinan sekolah tidak banyak mengetahui aksi yang dilakukan siswa. Apalagi dalam melakukan demo, siswa STM memang kebanyakan tidak menggunakan seragam sekolah.
“Oleh karena itu sekolah dan orang tua harus bisa mengedukasi siswa agar lebih menyalurkan aspirasinya melalui cara lain seperti melalui sosial media, pentas seni dan lainnya. Apalagi saat ini menyampaikan aspiras melalui medsos semua orang bisa langsung men-tag, pihak yang hendak dituju. Misalnya men-tag langsung ke akun presiden, menteri atau anggota DPR,” jelas Anggota Baleg ini.
Kehadiran siswa STM di acara demo juga membuka potensi dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya mengiming-imingi siswa dengan jumlah uang tertentu. Jika hal ini yang terjadi, polisi harus mengusut pihak tersebut dan memproses hukum.
“Kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, jika mendapati siswa melanggar ketentuan dalam demonstrasi harus tetap mengedepankan perlakuan dan pendekatan yang edukatif. Tidak memberikan sanksi fisik apalagi berbuat kasar mengingat para siswa itu tetap membutuhkan bimbingan semua pihak, termasuk dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)