Dua ASN Positif Covid-19, Kantor PN Jakarta Pusat Kembali Tutup

Jakarta – Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19. Kantor tersebut ditutup selama tiga hari, mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10).

Numun demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, kantor tersebut memang tutup tetapi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan untuk hal-hal yang mendesak.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yg bersifat sangat mendesak,”  ujar Bambang, di Jakarta, Selasa (06/10/20).

Menurut Bambang, penutupan itu juga mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menutup gedung di Jalan Bungur Raya itu.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah melakukan penelusuran (tracing) dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya. Sebanyak 250 pegawai yang mengikuti pengetesan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk sementara jumlah yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Pandemi Covid-19, Fraksi PPP Sumbangkan 500 Paket APD kepada IDI

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus Covid-19 pada Agustus 2020.

Pada akhir Agustus, penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan karena adanya seorang hakim yang positif terpapar Covid-19, penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: