Tangerang – Polres Kota Tangerang menyebut S (8 tahun), tersangka vandalisme bermuatan kebencian terhadap agama berupa pencoretan di Mushola Darussalam, Villa Tangerang Elok, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang mengalami depresi. Hal itu setelah melalui proses pemeriksaan kejiwaan terhadap S.
“Dari pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, dinyatakan S depresi,” ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Jumat (2/10/2020).
Menurut Kombes Pol Ade, S melakukan aksi vandalisme itu secara sadar. Bahkan, tersangka mengakui telah melakukannya di dua mushola yang berdekatan dengan rumahnya.
“Tersangka merasa melakukan perbuatan tersebut karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orang tua. Jadi tersangka ini di rumah setiap hari,” urai Ade Ary
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya. Ia emosi dan melampiaskan kekesalannya itu dengan cara melakukan aksi vandalisme itu.
“Dia mengaku sejak kelas 3 SMP tersangka mengeluh susah tidur, ada dorongan untuk melakukan kekerasan, perkelahian,” ujar Kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, mengaku menyesal terhadap kelakuannya itu. Meski begitu, polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Polisi menyangkakan pelaku pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.