Denpasar – Eki Sugianto, seorang pria asal Pekanbaru Riau ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. Ia ditangkap di kamar mandi istri sirinya di Lebak, Banten, setelah menipu perempuan bernama Siti S, warga Perumahan Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan, hingga ratusan juta.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya, pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan Badan Intelijen Negara (BIN). Kronologi penangkapan polisi KW ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Sesuai laporan korban, perempuan kelahiran 29 September 1973 ini mengaku telah ditipu pelaku dalam bisnis jual beli dan sewa alat berat. Kasus penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Juni 2020 lalu,” ujar Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya, Selasa (29/9/2020).
Dikatakannya, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui Instagram sekitar tahun 2019 lalu. Saat perkenalan via IG itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan BIN.
“Saat awal perkenalan pelaku (Eki Sugianto) ini mengaku anggota Polri berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi),” terang dia.
Usai berkenalan, hubungan keduanya makin mesra. Setelah merasa nyaman dengan pelaku, korban Siti mengaku menjalin hubungan asmara jarak jauh atau LDR (Long Distance Relationship) dengan Eki.
Tanpa perasaan curiga sedikitpun, antara korban dan pelaku sering berkomunikasi via telepon maupun video call
“Antara pelaku dan korban ini belum pernah tatap muka. Namun saat video call, dari pengakuan korban, pelaku sering terlihat mengenakan seragam polisi,” kata Kompol Danujaya.
Selain mengaku sebagai anggota polisi, tambah Danujaya, dari keterangan korban, pelaku juga mengaku sebagai pengusaha yang bergerak di bidang sewa menyewa alat berat. Dari pengakuan pelaku sebagai pengusaha inilah, sekitar Maret 2020, pelaku mengajak dan menawarkan kerjasama bisnis dengan korban.
Berkat bujuk rayu pelaku, korban tertarik dan berminat dengan tawaran pelaku dan kemudian menjalin kerjasama bisnis dengan Eki. Setelah sepakat, korban yang percaya bahwa pelaku adalah seorang pebisnis dan anggota Polri kemudian mentransfer sejumlah uang dengan nilai hingga ratusan juta secara bertahap.
“Uang tersebut ditransfer korban ke rekening pelaku dalam bentuk deposito untuk pembayaran alat berat excavator, biaya perbaikan, dan biaya pengiriman alat berat,” rinci Kompol Danujaya.
Menurut Kompol Danujaya, sesuai rincian, korban mentransfer sejumlah uang yakni dari sejak Mei 2019. Pertama korban mentransfer sebesar Rp 30 juta. Kemudian sekitar tanggal 26 Mei 2019, korban kembali mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebesar Rp 250 juta sebagai uang pelunasan.
“Namun setelah pelunasan terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang. Pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi. Atas dasar itulah korban melapor ke Polresta Denpasar,” bebernya.
Atas laporan korban, tim dari Polresta Denpasar kemudian berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Namun, saat polisi tiba di Pekanbaru, ternyata pelaku diketahui telah kabur ke Lebak, Banten.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah istri sirinya di Lebak, Banten. “Pelaku akhirnya kami temukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah istri sirinya,” tutupnya.