Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Periksa 13 Saksi

Jakarta – Sampai saat ini Polri terus memburu pelaku kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudah 13 saksi diperiksa penyidik untuk memperjelas siapa pelaku kasus tersebut.

“Kami jadwalkan nanti siang pukul 13.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis, (24/09/20).

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Tim terdiri dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ferdy mengatakan ke-13 saksi yang diperiksa itu dari berbagai pihak. Sebanyak tujuh saksi terdiri atas pihak swasta, pekerja, cleaning service, aparatur sipil negara (ASN), dan jaksa di Kejaksaan Agung

“Enam orang ahli terdiri atas ahli pusat laboratorium forensik (puslabfor), ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI), ahli hukum pidana UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ),” kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 29 saksi. Sebanyak 12 saksi diperiksa pada Senin, 21 September 2020. Saksi itu antara lain pramubakti, tukang, dan cleaning service.

Berita Terkait:  Ketua Satgas Covid-19: 7 Persen Masyarakat Tetap Berencana Mudik

Kemudian, polisi memeriksa lagi 17 saksi pada Selasa, 22 September 2020. Mereka ialah staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal) Kejaksaan Agung, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Polisi delapan kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti diamankan, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.

Petugas juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, instalasi alat (terminal kontak), serta minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di lokasi kebakaran itu. Polri telah bersurat ke pengadilan dalam hal persetujuan penyitaan barang bukti tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: