Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di kantor KPU Sumenep Jalan Pendopo Sultan Abdurrahman.
Kedua pasangan calon yang ditetapkan itu adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Achmad Fauzi-Hj. Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) dan Fattah Jasin-KH. Mohammad Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).
“Hari ini kita tetapkan, barusan kita rapat koordinasi, penetapannya melalui pleno tertutup 5 komisioner KPU,” terang Ketua KPU Sumenep, A. Warist.
KPU sebagai penyelenggara, lanjut Warist, sebelumnya hingga tadi malam, telah memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan koreksi terhadap perbaikan dokumen syarat calon, karena tidak ada respon sehingga dianggap tidak ada masalah.
“Tidak ada tanggapan dari publik, sehingga seluruh paslon dianggap memenuhi syarat,” sebutnya.
Malam nanti, jelas Warist, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi untuk membahas aktivitas kampanye hingga besaran dana yang dibutuhkan disetiap aktivitas kampanye.
“Nanti malam kita bahas, kira-kira batasan maksimal aktivitas kampanye sampai berapa kali, lalu kebutuhan dananya berapa, itu kita bahas nanti,” tandas dia.(*)