Pelayanan Uji KIR di Bangkalan Dibuka Tahun Depan

Bangkalan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan uji KIR kendaraan bermotor.

Namun demikian sistem uji kir online belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Nunggu dari perubahan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah dibahas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Ariek Moein, Senin (21/9/20).

Meskipun demikian, Ariek mengatakan uji kir digital ini seharusnya dilaksanakan pada akhir Tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Nomor 2922 Tahun 2018 tentang Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Uji kir digital itu sebenarnya sudah harus dilaksanakan mulai Tahun 2019 akhir sesuai sengan SK Dirjen Perhubungan Darat, bahwa mulai Tahun 2019 semua unit pengujian kendaraan bermotor itu harus dengan sistem digital yang dinamakan dengan Smart Card atau Bukti Lulus Uji Kendaraan Elektronik (BLUE),” terangnya.

Ariek mengatakan pada triwulan pertama Tahun 2021 akan segera menerapkan uji kir digital, namun masih menunggu perubahan Perda tersebut.

Berita Terkait:  Pemkab Bangkalan Berlakukan Sistem Shift untuk Jam Kerja ASN

“Kita akan menerapkan insyaallah awal tahun 2021 namun pelaksanaan untuk perlengkapan semuanya baik itu software maupun hardware nya itu nunggu dari perubahan Perda No 9 Tahun 2010,” ujarnya

Alasannya masih menunggu perubahan Perda karena pada Pasal 65 masih berbunyi ‘buku uji’ harus diganti dengan ‘Smart Card’ dan ‘Bukti Lulus Uji Kendaraan Elektronik’ (BLUE).

“Disitu dalam Pasal 65 masih berbunyi ‘buku uji’ harusnya sudah diganti dengan ‘Smart Card’ dan BLUE,” tegasnya.

Uji kir digital atau online ini banyak manfaatnya, misalnya bisa memangkas waktu dari yang biasanya satu jam bisa jadi setengah jam, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terdapat pengawasan terhadap internal.

“Ini online jadi perangkat itu terhubung dengan kementerian, misal ada mobil masuk untuk melakukan pengujian langsung ketahuan oleh pusat,” tegas Ariek.

Ariek berharap pada triwulan pertama Tahun 2021 uji kir digital atau online itu telah dilaksanakan.

“Setelah selesai langsung kita bergerak cepat, kami berharap triwulan pertama 2021 uji kendaraan bermotor berbasis digital atau online itu telah terlaksanakan,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles