JAKARTA – Kasus mutilasi kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pria yang berkenalan dengan teman kencannya melalui aplikasi tinder.
Korban yang Bernama Rinaldi Harley Wismanu ditemukan di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9). Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka LAS dan DAF, yang merupakan sepasang kasih. Peristiwa ini bermula dari perkenalan tersangka LAS dengan korban lewat aplikasi Tinder. Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga saling bertukar pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Komunikasi terakhir antara LAS dengan korban terjadi pada 5 September. Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu. Selanjutnya, keduanya menyewa sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Apartemen itu disewa sejak tanggal 7 hingga 12 September.
Lalu, pada 9 September, aksi pembunuhan itu terjadi. Tersangka DAF ternyata telah lebih dulu masuk ke dalam unit apartemen yang disewa. Sebelum korban tersangka LAS tiba. DAF bersembunyi di kamar mandi sebelum mengeksekusi korban. Kemudian, saat LAS dan korban sedang berhubungan badan, DAF selaku eksekutor langsung melakukan aksinya.
“Kedua tersangka kebingungan setelah korban tewas. Mereka akhirnya meletakkan korban di kamar mandi dan meninggalkan apartemen untuk membeli golok dan gergaji,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Pasangan kekasih itu kemudian menyewa sebuah rumah di wilayah Cimanggis, Depok. Lokasi itu yang akan dijadikan tempat untuk mengubur jasad korban. “Mereka dapat kontrakan dan sudah menggali pemakaman di belakang rumah kontrakan,” kata Nana.
Di lokasi ini pula, kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, tersangka DAF sempat melakukan perlawanan. Polisi pun menembak kedua kakinya.
Lebih lanjut, Nana mengatakan aksi pembunuhan disertai mutilasi itu dilatarbelakangi keinginan kedua tersangka untuk menguasai harta korban.
Korban yang diketahui bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di sebuah perusahaan konstruksi dianggap kedua tersangka memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang baik.
“[Korban] Dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang,” ujarnya.
Para tersangka pun berhasil menggasak rekening korban yang ditaksir sekitar Rp97 juta. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli logam mulia, emas, motor N-max, hingga untuk menyewa rumah di Depok. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Mereka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.