Bangkalan Segera Terapkan Aturan Hukum untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan segera mengadakan rapat koordinasi terkait peningkatan jumlah kasus Covid-19 dalam masa new normal atau tatanan hidup baru.

Keputusan itu juga diambil karena angka kasus Covid-19 di kota dzikir dan sholawat ini cenderung meningkat selama new normal.

“Akan segera dilakukan rakoor evaluasi satgas,” kata Juru Bicara Humas Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan, Agus Zaen saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Dilihat dari www.bangkalankab.go.id, kasus
pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan meningkat signifikan.

Data hari ini kasus Covid-19 pasien positif bertambah 17 orang. Sehingga kasus positif menjadi 455 orang.

Sementara itu, ketika disinggung Perbup No 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 46 tentang percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19, pihaknya kurang puas.

Untuk itu, dirinya mendorong agar Perbup No 63 Tahun 2020 betul-betul dijalankan berupa sanksi keras terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bangkalan.

“Masa sosialisasi perbup 63/2020 dianggap sdh memadahi utk ditingkatkan menjadi penegakan hukum protkes,” tukas Agus Zaen.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: