JAKARTA – Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak akan menunda proses hukum terhadap pihak yang berperkara, meski dia merupakan calon kepala daerah di Pilkada 2020.
“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” ujarnya, Senin (7/9).
Dia juga memastikan proses hukum di KPK tidak akan memengaruhi proses politik yang terjadi di Pilkada.
“KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ungkapnya dengan yakin.
Selain itu, KPK juga sudah menyiapkan program pencegahan terkait Pilkada 2020 antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah hingga edukasi untuk pemilih.
Berbeda dengan KPK, Kapolri Idham Azis justru memerintahkan penundaan proses hukum terhadap kepala daerah terjerat kasus melalui surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal Senin (31/8) yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2020.
“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Argo, Rabu (2/9).