Kemendagri Sayangkan Masih Terjadi Kerumunan Massa di Sejumlah Kantor KPU

JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Bahtiar, M.Si, menyayangkan banyaknya kerumunan massa dalam dua hari ini di sejumlah daerah, termasuk di kantor KPUD saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Kami mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawwaslu daerah tuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa,” kata Bahtiar kepada media, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Padahal kata dia, dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Mohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Inpres No. 6 tahun 2020,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran paslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

“Mohon dukungan pimpinan parpol tuk mengingatkan paslonnya. Dan juga kepada paslon calon perseorangan juga harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas dia.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

Berita Terkait:  Megawati: Masuk Partai Bukan untuk Cari Untung

“Mari kita bersatu tuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020,” tukas dia.(*)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Stay Connected

0FansSuka
24PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: