Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan penyalurkan bantuan secara bertahap untuk 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Untuk tahap pertama penyaluran tersebut sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengungkapkan, dalam pembagian bantuan ini, pesantren yang menerima harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Penerapan syarat NSPP ini dalam rangka memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali.
“Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan tidak terdata,” kata Waryono, Jumat (4/9).
Waryono juga mengimbau, pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan agar secepatnya memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang belum atau sudah habis masa berlakunya segera daftarkan ke link ini http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
“Pendataan pesantren oleh Education Management Information System (EMIS) melalui Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) online ini sudah dilakukan sejak 2018,” ujarnya.